Yuk, Kenali Fintech Dan Manfaatnya Untuk Masyarakat




Mungkin ada yang pernah mendengar atau bahkan mengalami langsung, ada pihak yang menagih hutang melalui telepon bahkan langsung datang ke rumah tanpa kita tahu siapa yang memang mengambil pinjaman tersebut.

Tentunya hal seperti itu sangat membuat kita tidak nyaman bahkan akan cenderung menjadi emosi dibuatnya. Bagaimana tidak, kita yang tidak pernah merasa mengajukan pinjaman tahu tahu ada yang menagih. Sudah pasti kita pun akan bersikap sama seperti "korban-korban" lainnya yang bagai kebakaran jenggot.


Menurut Dana Karseno, CEO Modal Antara kejadian seperti diatas adalah salah satu kasus yang berawal dari fintech yang tidak resmi atau abal-abal. Menurutnya perkembangan teknologi khususnya financial technology dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan sepihak tanpa memperhatikan banyak hal.

Beberapa ciri fintech yang abal abal diantaranya : Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), penagihan yang tidak manusiawi, bunga sangat tinggi, terlalu mudah diajukan serta aplikasinya mengambil data kontak dan media di smartphone kita. Pastikan jika kita akan mengajukan pinjaman online, cek terlebih dahulu fintech tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum.

Informasi tersebut saya dapatkan ketika mengikuti acara Fintektok Vol 6 yang diselenggarakan di Gedung Wisma Buana Universitas Langlang Buana Bandung pada tanggal 19 Maret 2019. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan Universitas Langlang Buana, Modal Antara, dan Narada Aset Management.

Diawal sempat di sebutkan beberapa nama yang mungkin masih asing ditelinga kita seperti fintech, Modal Antara, atau OJK. Nah Modal Antara sendiri merupakan sebuah perusahaan financial technology peer to peer landing yang mempertemukan peminjam dan pemberi modal.

Adapun alur atau proses sebuah fintech untuk bisa menjadi resmi yaitu :
- Berbadan hukum
- Mengikuti POJK 77 thn 2016
- Melakukan pendaftaran di OJK 
- Mengajukan perijinan di OJK setelah terdaftar dan beroperasi
- OJK memperbaharui daftar fintech resmi 

Dari data yang terkumpul hingga Februari 2019 ini, hanya baru ada 99 fintech resmi yang terdaftar di OJK. Dan untuk data lebih lengkapnya bisa dicek di fintektok.id

Komentar