Mengenal lebih dalam Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)


Terbayang gak dibenak kita jika sewaktu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan di dalam perjalanan hidup ini. Contohnya kita menyimpan uang atau barang berharga dirumah dan tiba-tiba ada yang mengambil atau terjadi bencana alam atau kebakaran. 

Bisa dipastikan seluruh uang atau barang berharga tersebut akan ikut hilang atau hancur karena hal tersebut. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab dan menggantinya? Tenang tenang hehehe itu hanya ilustrasi.
Semua pertanyaan yang ada dikepala ini akhirnya terjawab sudah, ketika saya bersama beberapa rekan dari Blogger dan Influencer di undang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam acara Temu Media dan Influencer yang bertempat di Courtyard by Marriott Hotel Bandung.

Baca juga : MENSIASATI MENABUNG DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN POTENSI FINANCIAL GENERASI MILENIAL ALA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

Sekarang itu bukan jamannya lagi menyimpan uang di rumah, dibawah bantal, didalam lemari, atau didalam kaleng bekas biskuit. Bisa kebayang kan uang tabungan kita selama beberapa lama disimpan didalam kaleng biskuit misalkan ternyata hancur karena terkena karat dari kaleng tersebut. Mau menyalahkan siapa kalau sudah terjadi seperti itu?


Dan ternyata anggapan bahwa menabung di bank itu ribet, sulit, atau bahkan takut kalau sewaktu-waktu bank tempat kita menyimpan tabungan ternyata bangkrut atau sampai dilikuidasi bagaimana nasib uang tabungan kita pada akhirnya??.

Menurut Pak Samsu Adi selaku Sekretaris LPS ini, ada 3 kriteria simpanan layak bayar. Ini dikenal dengan istilah 3T yaitu :
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamin
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Dan perlu kita ketahui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini termasuk kedalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan yang bertugas menjaga kestabilan keuangan negeri ini.

Baca juga : PINTAR MENGATUR KEUANGAN BARENG HOME CREDIT : DARI HOBI MENJADI BISNIS

Hingga sekarang 1.989 bank tercatat menjadi peserta LPS. Semua perbankan tersebut terdiri dari 121 Bank Umum, dan 1.868 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jadi jangan ragu apalagi takut untuk menyimpan uang di Bank, karena uang yang kita tabung di bank akan dijamin keamanan nya oleh LPS dengan ketentuan total tabungan maksimal 2 Milyar per orang.

Komentar