Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah Hingga Peran Iklan Rokok Terhadap Meningkatnya Perokok Dibawah Umur


Saya sedikit kaget ketika akan memasuki gedung sebuah dinas di komplek kantor pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat. Dari luar gedung hingga didalam lobi terlihat ada beberapa orang yang asyik merokok dengan bebasnya. Padahal setahu saya hampir di beberapa daerah ditanah air sudah membuat dan menerapkan peraturan daerh tentang tentang kawasan bebas asap rokok.

Baca juga : MELIHAT PERAN PEREMPUAN DALAM MENURUNKAN STUNTING DI TANAH AIR

Di Kabupaten Bandung Barat sendiri ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan sudah dijelaskan bahwa tujuan diberlakukannya perda ini bukan untuk melarang masyarakat untuk merokok akan tetapi memisahkan orang yang merokok dan yang tidak merokok. Berdasarkan perda tersebut, beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk merokok diantaranya, tempat kerja, pendidikan, tempat ibadah, tempat main anak, dan tempat lain yang ditetapkan.

Source : nasionaltempo.co
Akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih saja terlihat beberapa orang seolah tidak mengindahkan aturan kawasan tanpa asap rokok ini. Yang parahnya lagi di gedung pemerintahan yang notabene ruang publik pelanggaran seperti ini bisa kita lihat sendiri. Walaupun ada sangsi bagi perokok yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.100 ribu rupiah, menurut saya sendiri sangsi tersebut tidak cukup membuat mereka jera.

Selain masih membandelnya para perokok dengan aturan kawasan bebas asap rokok, masyarakat pun seolah tutup mata dengan bahaya dari kandungan rokok yang tidak hanya bagi perokok aktif saja akan tetapi orang orang yang tidak merokok (perokok pasif) pun bisa mendapatkan bahaya yang sama bahkan lebih.

Source : tokopresentasi.com
Sebenarnya selain faktor lingkungan yang mempengaruhi seseorang untuk merokok, peran serta iklan rokok pun sangat berkontribusi akan meningkatnya jumlah perokok baru khususnya di kalangan remaja. Mendengarkan penjelasan Mba Nahla Jovial Nisa sebagai dari Yayasan Lentera Anak saya merasa sedikit terkejut. Bagaimana tidak iklan rokok saat ini lebih menyusur segmen anak anak remaja untuk dijadikan target market mereka.

Didalam Talkshow Ruang Publik KBR ini mengambil tema "Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok" Mba Nahla Jovial Nisa sebagai Koordinator advokasi Yayasan Lentera Anak bersama Pak Dedi Syahendri dari Dinsos PMD PPA Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.

Talkshow Ruang Publik KBR 
Kota Sawahlunto menjadi salah satu dari 11 Kota/Kabupaten di Indonesia yang sudah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 70 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok.

Walaupun prosesnya tidak semudah kembalikan telapak tangan, berbagai tahapan sudah dilakukan oleh Kota Sawahlunto sejak munculnya PP nomor 109 tahun 2012 tersebut. Seperti di tahun 2013 Kota Sawahlunto mencanangkan sebagai kota layak anak, yang menjadi awal gerakan menghapus iklan rokok.

View Kota Sawahlunto
Source : https://instagram.com/al_ikrom 
Tahun 2014 Kota Sawahlunto mengeluarkan Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di tahun 2017 Walikota Sawahlunto mengeluarkan Instruksi agar semua iklan rokok dihapuskan. Dan pada tahun 2019 Kota Sawahlunto mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 70 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok.

Yang uniknya Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum melakukan pelarangan iklan rokok, jauh tertinggal dengan negara-negara lain yang sudah melakukan pemberlakuan larangan iklan rokok. Ada beberapa dasar acuan untuk melakukan pembatasan iklan rokok di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Source : sudahcukup.com
Iklan rokok di media pers dan media penyiaran masih diperbolehkan meskipun dengan pembatasan. Misalnya, media penyiaran hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempatKeppres no 9 tahun 2018 untuk merevisi PP No 109 tahun 2012. Beberapa hal meliputi gambar dan peringatan kesehatan, pencantuman informasi dalam kemasan, dan larangannya.


Komentar